Jadal (DEBAT)

Sedangkan kebolehan melakukan jadal itu hanya dikhususkan kepada Ahli Kitab, dan itupun harus tepat waktu dan dengan cara yang sebaik-baiknya, karena Al Qur-an itu posisinya membenarkan dan menyempurnakan Kitab-Kitab dari Allah yang terdahulu. Sebagaimana diterangkan dalam surah Al ‘Ankabut 46-47, sebagai berikut:

وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ .٤٦ وَكَذَلِكَ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ فَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمِنْ هَؤُلاءِ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلا الْكَافِرُونَ .٤٧

46. dan janganlah kamu berdebat denganAhli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan Katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri.

47. dan demikian (pulalah) Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran). Maka orang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Al kitab (Taurat) mereka beriman kepadanya (Al Quran)dan di antara mereka (orang-orang kafir Mekah) ada yang beriman kepadanya. dan Tiadalah yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir.”

Maka jelas bahwa “jadal” itu hanya ditujukan untuk menghadapi Ahli Kitab, dan bukan untuk menghadapi permasalahan hukum yang bersumber dari buah fikiran manusia, karena pada dasarnya Rasul telah melarang penggunaan fikiran untuk mendominasi Hukum Allah. Sesama muslim dibenarkan untuk bermunadharah, yaitu mencari titik temu dari beberapa dalil sehingga mendapat maksud yang benar. Tujuannya mencari kebenaran bukan mempertahankan pendapat pribadi.

www.al-ulama.net

No comments:

Post a Comment