Haq(kebenaran) vs Bathil(kejahatan)
Allah telah menetapkan melalui firmanNya dalam surah Al-Baqarah 208 sebagai berikut:
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ .٢٠٨
“Wahai orang-orang yang beriman ! Masuklah kamu dalam Islam secara keseluruhan !,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon, karena sesungguhnya ia itu bagi kamu adalah musuh yang nyata”.
Ayat tersebut bila ditelaah berdasarkan ayat sebelum dan sesudahnya adalah merupakan petunjuk yang tegas dengan maksud yang jelas, antara lain:
1. Ayat tersebut ditekankan pada khususnya kepada “’Ulama” , sebagai hamba yang peka terhadap faktor lingkungan bagi “proses sinkronisasi”[qa28s35=fathir].
2. Sebagai “pembeda”antara haq(kebenaran) dengan yang bathil(kejahatan)[qa42s2=al baqarah] dan antara mukmin dengan orang yang tidak beriman dengan akherat[qa45s17=al isra].
3. Menjelaskan berbagai kemadorotan dari pola syaithon, yaitu menejemen Jibti dan metode operasional Thaghut[qa51s4=an nisa].
4. Untuk memberikan ketegasan tentang keberadaan sistem yang muthlaq dan wajib dipedomani oleh mukmin[qa153s6=al an’am].
Dengan yang tersebut maka pengertian dari perkataan “fis silmi ka-ffatan” adalah “fil ittifa-qul ‘ulama’”(:suatu bentuk kesepakatan ‘Ulama) melalui metode “Mudza-karah” yang berarti mengingatkan berdasarkan dalil yang jelas dan bukan kaidah dari hasil buah fikiran.
www.al-ulama.net
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ .٢٠٨
“Wahai orang-orang yang beriman ! Masuklah kamu dalam Islam secara keseluruhan !,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithon, karena sesungguhnya ia itu bagi kamu adalah musuh yang nyata”.
Ayat tersebut bila ditelaah berdasarkan ayat sebelum dan sesudahnya adalah merupakan petunjuk yang tegas dengan maksud yang jelas, antara lain:
1. Ayat tersebut ditekankan pada khususnya kepada “’Ulama” , sebagai hamba yang peka terhadap faktor lingkungan bagi “proses sinkronisasi”[qa28s35=fathir].
2. Sebagai “pembeda”antara haq(kebenaran) dengan yang bathil(kejahatan)[qa42s2=al baqarah] dan antara mukmin dengan orang yang tidak beriman dengan akherat[qa45s17=al isra].
3. Menjelaskan berbagai kemadorotan dari pola syaithon, yaitu menejemen Jibti dan metode operasional Thaghut[qa51s4=an nisa].
4. Untuk memberikan ketegasan tentang keberadaan sistem yang muthlaq dan wajib dipedomani oleh mukmin[qa153s6=al an’am].
Dengan yang tersebut maka pengertian dari perkataan “fis silmi ka-ffatan” adalah “fil ittifa-qul ‘ulama’”(:suatu bentuk kesepakatan ‘Ulama) melalui metode “Mudza-karah” yang berarti mengingatkan berdasarkan dalil yang jelas dan bukan kaidah dari hasil buah fikiran.
www.al-ulama.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment