Maksud dari 'Tuhan Negeri Ini'
Firman Allah swt
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya : “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri Ini (Mekah) yang telah menjadikannya Suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan Aku diperintahkan supaya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. An Naml : 91)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah swt mengabarkan kepada Rasul-Nya serta memerintahkannya dengan firman-Nya :
Artinya : ““Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri Ini (Mekah) yang telah menjadikannya Suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu.” Seperti firman-Nya :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي شَكٍّ مِّن دِينِي فَلاَ أَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ وَلَكِنْ أَعْبُدُ اللّهَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Katakanlah: "Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, Maka (ketahuilah) Aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah, tetapi Aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan Aku telah diperintah supaya termasuk orang-orang yang beriman", (QS. Yunus : 104)
Penyandaran kata ke-Tuhan-an (Robb) kepada negeri adalah sebagai penghormatan dan pemberian perhatian kepadanya sebagaimana firman-Nya :
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ ﴿٣﴾
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ ﴿٤﴾
Artinya : “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah Ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy : 3 – 4)
Sedangkan firman-Nya الَّذِي حَرَّمَهَا berarti bahwa negeri tersebut telah menjadi negeri suci baik menurut ketentuan (takdir) maupun syar’i-Nya berdasarkan pensucian-Nya kepadanya, sebagaimana disebutkan pula didalam ash shaihihain dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda pada hari futuh Mekah,”Sesungguhnya negeri ini telah disucikan Allah pada hari diciptakannya langit dan bumi. Negeri ini suci dengan kesucian Allah hingga hari kiamat….”
Sedangkan firman-Nya وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ adalah kalimat bersambung yang umum kepada yang khusus, yang berarti : Dialah Tuhan negeri ini, Tuhan dan Pemilik segala sesuatu. Adapun firman-Nya : وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ berarti aku diperintahkan agar aku termasuk orang-orang yang bertauhid, ikhlas dan tunduk dengan perintah-Nya serta menaati-Nya. (Tafsirul Qur’anil Azhim juz VI hal 218)
Jadi apa yang anda tanyakan diatas sebenarnya sudah dijawab didalam ayat tersebut dengan firman-Nya وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ yang disambungkan kepada kata هذه البلدة الذى حرمها yang berarti bahwa Allah swt selain Tuhan Pemilik negeri yang suci yaitu Mekah ia juga Tuhan seluruh yang ada di alam ini, termasuk seluruh negeri, kota, daerah, tempat-tempat yang ada di bumi ini.
Adapun penyebutan Mekah secara khusus oleh Allah swt didalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Mekah memiliki tempat yang khusus di sisi Allah swt sebagai kota suci. Kota yang didalamnya tidak diperbolehkan adanya pertumpahan darah, penzhaliman terhadap seseorang, diburu binatangnya dan dicabut pepohonannya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya : “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri Ini (Mekah) yang telah menjadikannya Suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan Aku diperintahkan supaya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. An Naml : 91)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah swt mengabarkan kepada Rasul-Nya serta memerintahkannya dengan firman-Nya :
Artinya : ““Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri Ini (Mekah) yang telah menjadikannya Suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu.” Seperti firman-Nya :
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي شَكٍّ مِّن دِينِي فَلاَ أَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ وَلَكِنْ أَعْبُدُ اللّهَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Katakanlah: "Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, Maka (ketahuilah) Aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah, tetapi Aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan Aku telah diperintah supaya termasuk orang-orang yang beriman", (QS. Yunus : 104)
Penyandaran kata ke-Tuhan-an (Robb) kepada negeri adalah sebagai penghormatan dan pemberian perhatian kepadanya sebagaimana firman-Nya :
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ ﴿٣﴾
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ ﴿٤﴾
Artinya : “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah Ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy : 3 – 4)
Sedangkan firman-Nya الَّذِي حَرَّمَهَا berarti bahwa negeri tersebut telah menjadi negeri suci baik menurut ketentuan (takdir) maupun syar’i-Nya berdasarkan pensucian-Nya kepadanya, sebagaimana disebutkan pula didalam ash shaihihain dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda pada hari futuh Mekah,”Sesungguhnya negeri ini telah disucikan Allah pada hari diciptakannya langit dan bumi. Negeri ini suci dengan kesucian Allah hingga hari kiamat….”
Sedangkan firman-Nya وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ adalah kalimat bersambung yang umum kepada yang khusus, yang berarti : Dialah Tuhan negeri ini, Tuhan dan Pemilik segala sesuatu. Adapun firman-Nya : وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ berarti aku diperintahkan agar aku termasuk orang-orang yang bertauhid, ikhlas dan tunduk dengan perintah-Nya serta menaati-Nya. (Tafsirul Qur’anil Azhim juz VI hal 218)
Jadi apa yang anda tanyakan diatas sebenarnya sudah dijawab didalam ayat tersebut dengan firman-Nya وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ yang disambungkan kepada kata هذه البلدة الذى حرمها yang berarti bahwa Allah swt selain Tuhan Pemilik negeri yang suci yaitu Mekah ia juga Tuhan seluruh yang ada di alam ini, termasuk seluruh negeri, kota, daerah, tempat-tempat yang ada di bumi ini.
Adapun penyebutan Mekah secara khusus oleh Allah swt didalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Mekah memiliki tempat yang khusus di sisi Allah swt sebagai kota suci. Kota yang didalamnya tidak diperbolehkan adanya pertumpahan darah, penzhaliman terhadap seseorang, diburu binatangnya dan dicabut pepohonannya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment